Sabtu, 24 September 2011

hakikat manusia, berbangsa dan bernegara


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Interaksi antarkelompok dan antarmasyarakat dalam suatu wilayah dengan peraturan penertiban terhadapnya biasa terjadi dalam suatu Negara. Negara merupakan suatu perkumpulan yang paling penting, karena didalam Negara terdapat berbagai kelompok dan masyarakat yang dalam hubungan antar mereka  diatur dengan peraturan penertiban agar masing-masing dapat melaksanakan aktivitasnya dan tidak terjadi pertentangan kepentingan, serta mendapat perlindungan dalam melaksanakan keinginannya masing-masing. Jadi, Negara lahir karena kebutuhan akan pengaturan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan penertiban. Negara merupakan alat bagi seluruh masyarakat untuk mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya. Anggota masyarakat dalam suatu Negara sering dinamakan rakyat, inilah yang menurut Aristoteles bahwa Negara adalah kodrat alam, dan beliau menyatakan pula bahwa manusia membenarkan adanya Negara karena manusia merupakan zoon politicon (makhluk politik), yakni makhluk yang hidupnya dalam ikatan politik, maksudnya bahwa manusia akan menjadi manusia yang baik dan sempurna apabila manusia itu hidup dalam ikatan kenegaraan.


1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi tersebut, maka masalah-masalah yang akan dibahas pada perumusan masalah, adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari Hakikat Manusia?
2.      Apa pengertian dari Berbangsa dan Bernegara?

1.3  Batasan Masalah
Untuk mempermudah pembuatan makalah dan pembahasan, maka pencarian materi dan referensi hanya sebatas tugas yang diberikan yaitu: Pengertian Hakikat Manusia, Pengertian Berbangsa dan Bernegara. Bertujuan agar pembahasan tidak melebar kemana-mana.

1.4  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah, memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Menambah pengetahuan tentang pengertian hakikat manusia.
2.      Menambah pengetahuan tentang berbangsa dan bernegara.



1.5  Metode Penulisan
Adapun metode penulisan makalah ini, adalah sebagai berikut:
·         BAB I       : PENDAHULUAN.
·         BAB II      : PEMBAHASAN.
·         BAB III    : PENUTUP.
















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Hakikat Manusia
Manusia berasal dari bahasa sansekerta yaitu manu yang berarti berakal, berfikir. Dalam sejarah, homo berarti manusia. Manusia juga dikatakan sebagai makhluk yang paling sempurna karena memiliki:
-          Harkat yaitu harga diri.
-          Martabat yaitu kedudukan sebagai manusia.
-          Derajat yaitu sesuatu yang perlu kita cari berdasarkan kedudukan.
Manusia juga memiliki daya jiwa, yaitu:
-          Cipta yaitu sifat kreatif manusia dengan ciptaannya selalu mencari hal-hal yang baru dan yang belum pernah ada.
-          Rasa yaitu dorongan dalam diri manusia untuk mencari keindahan rasa, oleh sebab itu dengan daya ciptanya membentuk berbagai macam, manifestasi jasa didalam seni.
-          Karsa yaitu suatu kehendak kodrat untuk mengabdikan diri pada kekuasaan yang tertinggi. Jadi ingin tahu dari mana asalnya manusia dan akan kemana kembalinya.
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk hidup yang paling sempurna, melebihi ciptaan Tuhan yang lain. Manusia terdiri dari jiwa dan raga yang dilengkapi dengan akal pikiran serta hawa nafsu. Tuhan menanamkan akal dan pikiran kepada manusia agar dapat digunakan untuk kebaikan mereka masing–masing dan untuk orang disekitar mereka. Manusia diberikan hawa nafsu agar mampu tetap hidup di bumi ini.
Menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk individu, berarti mempunyai keperluan, kepentingan, atau cita-cita yang berbeda-beda dalam suatu hal. Sedangkan  manusia sebagai makhluk sosial memiliki ciri-ciri hidup berkelompok, memiliki kemampuan berkomunikasi, kesamaan rasa, atau bekerja sama yang dirangkum dalam nilai-nilai kesatuan, nilai solidaritas, nilai kebersamaan, dan nilai berorganisasi. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki fungsi biologis, proteksi, sosialisasi/pendidikan, supportive dan ekspresive. Dari fungsi-fungsi ini diharapkan bukan saja menjadi landasan, materi kegiatan dan bahkan pendekatan/proses-proses dalam merancang, mengoperasikan, mengevaluasi program pendidikan non formal.
Hakekat Manusia Adalah Sebagai Berikut:
1.      Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
2.      Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
3.      Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
4.      Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
5.      Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
6.      Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.

2.2  Pengertian Hakikat Berbangsa
Sejak awal manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa secara berpasangan (Adam dan Hawa), laki-laki dan perempuan. Oleh karena berpasangan inilah manusia menjadi semakin bertambah jumlahnya seiring dengan kebutuhan biologisnya. Dengan semakin berkembangnya manusia di dunia ini maka semakin berkembang pula kebutuhan untuk pemenuhan hidupnya sehari-hari, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, sampai papan. Untuk memenuhi kebutuhan inilah manusia saling berinteraksi satu sama lain. Hubungan antarmanusia hanya dapat dilakukan dalam suatu kelompok/komunitas. Oleh karena itu, setiap manusia tidak dapat hidup sendiri, setiap manusia selalu berhubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1.      Satu kesatuan bahasa.
2.      Satu kesatuan daerah.
3.      Satu kesatuan ekonomi.
4.      Satu kesatuan hubungan ekonomi.
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Istilah bangsa sering disebut sama dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Definisi-definisi bangsa menurut beberapa tokoh:
A.    Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusi yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
B.     Ernest Renan
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
C.    F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
D.    Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
E.     Hans Kohn
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
F.     RAWINK
Bangsa adalah Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
G.    Ben Anderson
Bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang luas batasnya dan berdaulat.
H.    Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa adalah  persatuan antara orang dan tempat
I.       Menurut Para Ahli Aliran Sosiologis Antropologis
Bangsa merupakan perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan untuk mencapai tujuan bersama (persekutuan hidup).
J.      Menurut Kamus Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat/orang-orang yang berada didalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
2.2.1        Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama. Menurut Friedrich Hertz ada 4 unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
a.        Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.
b.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.        Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan menjadi tinggi Bahasa Nasional.
d.      Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise.

2.3  Pengertian Hakikat Bernegara
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Istilah Negara merupakan terjemahan dari kata staat (bahasa Belanda), state (bahasa Inggris), etat (bahasa Perancis), lo stato (bahasa Italia), dan der staat (bahasa Belanda). Menurut bahasa sansekerta, negari atau negara yang berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yang berarti tempat tinggal. Istilah staat mula-mula dipergunakan di Eropa Barat pada abad ke-15, bahwa kata staat, state, etat itu dialihkan dari kata status atau statum (bahas Latin) yang secara etimologis berarti sesuatu yang memiliki sifat-sifat tegak dan tetap. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintahan dengan teratur. Pengertian Negara dari beberapa tokoh, yaitu:


A.    Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
B.     Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
C.     Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
D.    M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.
E.     Aristoteles
Negara adalah persekutan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
F.     Hugo De Groot (Grotius)
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
G.    Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari kekeluargaan dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
H.    Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
I.       Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas/mengeksploitasi kelas lain.

J.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan:
a.       Organisasi kekuasaan yang teratur
b.      Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli
c.       Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
d.      Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan Negara.
Pada umumnya sifat hakikat negara mencakup hal-hal berikut:
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kekuasaan fisik secara legal, sehingga sseluruh peraturan perundang-undangan serta kebujakan lainnya dapat ditaati oleh masyarakat, terwujud ketertiban dan kemampuan dalam masyarakat.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Bila warga negara dan masyarakat mengingkari dan melanggar hal demikian, maka negara dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.      Sifat mencakup semua (all-encompasing, all-embaracing), artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.      Sifat menentukan, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
A.    Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
B.      Teori Yuridis
1.      Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2.      Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut harus tunduk terhadap raja tersebut.
3.      Perjanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.

2.3.1 Unsur -unsur Negara
1.      Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu Negara.
2.      Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara.
·         darat
·         udara        
·         laut
·         wilayah ekstra territorial
3.      Pemerintah yang berdaulat
Arti sempit: lembaga eksekutif (Presiden dan kabinet).
Arti luas: semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
·         Legislatif : DPR
·         Eksekutif : Presiden
·         Yudikatif : MA
·         Eksaminatif (kontrol): BPK
·         Konstitutif : MPR
4.      Pengakuan negara lain
a.       De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara. Bersifat: lemah, mudah berubah.
b.      De jure (hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar